Review
GADAI DALAM HUKUM ISLAM
Oleh: Abdur Rahim
Program Study Ekonomi Syari’ah,
Jurusan Syari’ah,STAIN Watampone.
Buku : Mukaddimah, Vol.18,No.1,2012.
A.
Pendahuluan
Rahn,
dalam bahasa Arab yang bermakna “tetap dan kontinyu”[1].
Sementara itu, jika merujuk pada Al Qur’an surat al-mudathir :38, rahn juga bermakna “tertahan”.[2]
Menurut Ibnu Faris, huruf râ, hā, dan
nūn yang membentuk kata rahn adalah asal kata yang menunjukkan
tetapnya sesuatu yang diambil dengan hak atau tidak. Dari kata ini terbentuk
kata al-rahn, yaitu sesuatu yang
digadaikan.[3]
Terdapat beberapa istilah yang menjadi turunan dari kata ini, yaitu rahin (orang yang menggadaikan) dan murtahin (pemberi utang).[4]
Menurut Syekh al-Basaam, rahn adalah
jaminan utang dengan barang yang memungkinkan pelunasan utang deengan barang
tersebut atau dari nilai barang tersebut,apabila orang yang berutang tidak
mampu melunasinya. Di Indonesia ,padanan kata rahn adalah “gadai”, yaitu praktik utang-piutang dengan memberikan
jaminan untuk memastikan bahwa pemberi utang akan memperoleh kembali haknya.
Dalam
Islam,transaksi utang-piutang melalui sistem gadai dibenarkan berdasarkan al-Qur’an surat al-Baqarah: 283
dan hadis yang berbunyi “sesungguhnya, Nabi membeli bahan makanan dari
seseorang Yahudi dengan cara berutang, dan beliau menggadaikan baju besinya”[5].
Sementara
itu, ulama fikih berselisih pendapat mengenai legalitas praktik rahn. Bagi mayoritas ulama pengikut
mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali, termasuk juga Ibnu Qudamah, barang
jaminan gadai tidak perlu diberikan, termasuk juga untuk yang sedang melakukan
perjalanan. Sedangkan bagi Ibnu Hazm, jaminan gadai harus diberikan jika
pnerima utang sedang dalam perjalanan, namun tidak untuk yang mukim (orang yang
berutang dan tidak sedang melakukan perjalanan).
B. Syarat dan Rukun Rahn dalam Kajian Fikih
Mayoritas
ulama memandang bahwa rukun rahn (gadai)
ada empat, yaitu al-rahn atau al-marhun (barang yang digadaikan), al-marhun bih (utang), sigah, dan dua pihak yang bertransaksi (rahin dan murtahin). Sedangkan mazhab Hanafi memandang rahn (gadai) hanya memiliki satu rukun yaitu sigah, karena pada hakikatnya gadai adalah sebuah transaksi.
Sementara
itu , para ulama membagi syarat rahn kepada
tiga jenis. Pertama, syarat yang
berhubungan dengan pelaku transaksi, yaitu orang yang menggadaikan barangnya
adalah orang yang memiliki kompetensi beraktivitas, yaitu baligh, berakal, dan
memiliki kemampuan untuk mengatur. Kedua,
syarat yang berhubungan dengan al-marhun
(barang gadai), yaitu berupa barang yang memiliki kesesuaian harga dengan
jumlah pinjaman, milik orang yang menggadaikannya atau yang diizinkan baginya
untuk menjadikannya sebagai jaminan gadai, dengan ukuran,jenis, atau sifatnya
yang harus jelas. Ketiga, syarat yang
berhubungan dengan al-marhun bih
(utang).
Para
ulama berbeda pendapat tentang kapan
uttang diberikan, apakah diserahkan langsung ketika transaksi ataukah setelah
serah terima barang gadainya. Ada dua pendapat, pertama, serah terima merupakan syarat keharusan terjadinya rahn. Pendapat ini diakui oleh mazhab
Hanafiyah, Syafi’iyah, Hambali, serta Zahiriyah. Pendapat pertama ini
didasarkan pada firman Allah yang mengisyaratkan adanya serah terima. Rahn adalah transaksi penyerta yang
butuh kepada penerimaan ,sehingga membutuhkan serah-terima (al-qabd) seperti utang.
Pendapat
kedua, rahn langsung terjadi setelah selesai transaksi. Dengan demikian, bila
pihak yang menggadaikan menolak untuk menyerahkan barang gadainya, maka dia
harus dipaksa untuk menyerahkannya. Pendapat ini diakui oleh ulama mazhab
Malikiyah dan Hambaliyah.
Menurut
Prof.Dr.Abdullah al-Tayyar, pendapat yang paling rajih (kuat) adalah rahn harus
diserahterimakan melalui akad transaksi, yaitu dengan menyerahkan barang
jaminan itu berupa barang yang tidak dapat dipindahkan, sepert rumah dan tanah,
maka serah terimanya disepakati dengan cara mengosongkannya untuk murtahin
tanpa ada penghalangnya.
Persoalan
yang tak kalah pentingnya dalam praktik gadai adalah mengenai pembiayaan (pemeliharaan),pertumbuhan
barang gadai, pemanfaatan, serta jaminan pertanggungjawaban bila barang gadai
rusak atau hilang. Sebagian besar ulama berpendapat bahwa pemegang barang gadai
adalah murtahin selama masa
perjanjian gadai tersebut.
Menyangkut
pemeliharaan, pembiayaan, dan pemanfaatan barang gadai, mayoritas ulama
bersepakat bahwa murtahin boleh menggunakan dan mengambil manfaat dari barang
yang dijadikan barang gadai. Bolehnya mengambil manfaat dari barang jaminan
tidak berarti pembiayaan perawatan barang gadai menjadi tanggung jawab pemberi
utang. Namun bagi mazhab Hanafiyah,Malikiyah, dan Syafi’iyah murtahin tidak
boleh mengambil manfaat barang gadai, dan pemanfaatan hanyalah hak penggadai.
Pendapat ini bersandar pada hadis yang mengatakan “ Dan yang berhak memanfaatkannya
dan wajib baginya menanggung biaya pemeliharaannya.”[6]
Abu
Hanifah dan Imam Ahmad berpandangan bahwa pertambahan barang gadai atau
pertumbuhan barang gadai yang terjadi setelah barang gadai berda di tangan
murtahin akan diikut sertakan kepada barang gadai tersebut. Sedangkan Imam
Syafi’i dan Ibnu Hazm serta yang menyepakatinya berpendapat bahwa hal
pertambahan atau pertumbuhan barang gadai tidak ikut serta bersama barang
gadai, namun menjadi milik orang yang menggadainya. Namun Ibnu Hazm berbeda
pendapat dengan Imam Syafi’i mengenai hal kendaraan dan hewan menyusui, karena
Ibnu Hazm berpendapat bahwa dalam kendaraan dan hewan menyusui, pertambahan dan
pertumbuhannya menjadi milik orang yang menafkahinya.
Barang
gadai tidak akan berpindah kepemilikannya kepada murtahin, kecuali rahin telah
melunasi utangnya. Bila rahin dapat melunasi seluruhnya tanpa menjual atau
memindahkan kepemilikan barang gadainya, maka murtahin melepas barang tersebut.
Bila ia tidak mampu melunasi, maka waji bagi rahin untuk menjual sendiri barang
gadainya atau melalui wakilnya dengan izin dari murtahin, dan murtahin
didahulukan atas pemilik piutang lainnya dalam pembayaran utang tersebut. Namun
jika tidak mau menjul barang jaminan gadai, menurut mazhab Syafi’iyah dan
Hambaliyah, maka pemerintah berhak menjual barang gadai dan melunasi utang dari
nilai hasil jualnya. Menurut Mazhab Malikiyah, pemerintah boleh menjual barang
gadai tanpa hukuman penjara kepada rahin, serta boleh melunasi utang tersebut
dengan hasil penjualannya. Sedangkan Hanafiyah berpandangan bahwa murtahin
boleh menagih pelunasan utang rahin, serta meminta pemerintah untuk
memenjarakannya bila ia tidak mau melunasinya. Pemerintah tidak boleh menjual
barang gadainya dan hanya boleh memenjarakannya, sampai ia menjual barang
gadainya.
Pengaturan
Tindak Pidana dalam Islam Berdasar Teori Maqasid Al-Syari’ah
Oleh : Makhrus Munajat
Jurnal :
Asy-Syir’ah,Vol.45,No.1,2011
A. Pendahuluan
Menurut Joseph Scahcht menyatakan bahwa
hukum pidana Islam menunjukkan adanya dua unsur yang ditempatkan secara
berdampingan tanpa menjadikannya satu, yakni ide-ide Arab kuno dengan
dimodifikasi dari al-Quran serta gagasan murni tentang kejahatan dari
al-Qur’an.[7] Hukum
Islam yang tertera dalam Nash tidaklah absolut (letterlijk). Nabi tidak selalu
memberlakukan hukum sebagaimana bunyi teks tetapi sangat konteks.
Sebagai doktrin, Maqasid syari’ah
bermaksud mencapai, menjamin, dan melestarikan kemaslahatan bagi umat manusia.
Sehingga ada tiga skala prioritas yang berbeda namun saling melengkapi : al-daruriyat, al-hajiyyat, dan al-tahsiniyat.
Seperti yang dilontarkan oleh Tokoh terkemuka Abd Wahab Khallaf bahwa maqasid
syari’ah adalah untuk mewujudkan
kemaslahatan manusia.
B. Hukum Pidana Islam Salihun Likullizaman
wal Makan
Berkaitan dengan pemahaman mengenai
hukum pidana islam yang berorientasi pada penegakan amar ma’ruf nahi munkar,
maka tegaknya maqasid syari’ah merupakan sebuah keniscayaan. Perlindungan
terhadap agama, jiwa, keturunan, harta dan akal. Hukum pidana islam,ketika
menerapkan sanksi berdasarkan kepada kepentingan kolektif diatas kepentingan
pribadi atau golongan. Reaktualisasi pemikiran hukum islam sebenarnya bukan hal
baru. Umar ibn al-Khattab pernah mengadakan penyimpangan asas legalitas dalam
hukum potong tangan yang terjadi pada musim paceklik.[8]
Sikap umar bukan mengkhianati hukum Allah,melainkan semangat menangkap ruh
syari’at Islam dengan pemahaman yang kontekstual. Hal senada juga dilakukan
oleh Rasulullah jauh sebelum peristiwa tersebut, yakni ketika Rasulullah tidak
menghukum apa-apa bagi pencuri buah-buahan yang dimakan ditempat.[9]
Pengaktualisasian pemidanaan di sini bukan berarti ingin merubah nilai dasar,
akan tetapi memahami kembali teks secara konseptual dengan tidak merubah jiwa
(ruh) syari’ah.
Jarimah
hudud yang artinya sebagai tindak pidana yang
macam dan sanksinya diterapkan secara mutlak oleh Allah.[10]Alasan
para fuqaha mengklasifikasikan jarimah hudud sebagai hak Allah, pertama, karena
perbuatan yang disebut secara rinci oleh al-Qur’an sangat mendatangkan kemaslahatan
baik perorangan maupun kolektif. Kedua, jenis pidana dan sanksinya secara
definitif disebut secara langsung oleh
lafad yang ada didalam al-Qur’an,sementara tindak pidana lainnya tidak.
Kejahatan hudud adalah kejahatan yang
paling serius dan berat dalam hukum pidana islam. Ia adalah kejahatan terhadap
kepentingan publik. Tetapi ini tidak berarti bahwa kejahatan hudud tidak
mempengaruhi kepentingan pribadi sama sekali, namun berkaitan dengan apa yang
disebut hak Allah. Kejahatan semacam ini dianggap sebgai kejahatan yang diancam
dengan hukuman had, yaitu hukuman yang ditentukan sebagai hak Allah. Jumhur
Ulama merumuskan jarimah hudud ada tujuh yaitu zina, qadzaf (tuduhan palsu zina), sariqah
(pencurian), hirabah
(perampokan), riddah (murtad),al-baghy (pemberontakan), dan syurb al-khamr (meminum khamr).
Sementara mazhab Malikiyah hanya
memasukkan jarimah hudud dalam lima kategori yaitu zina, sariqah, hirabah,
qadzaf dan baghy.
C. Maqasid Syari’ah dan Masalah Pemidanaan
dalam Islam
1. Hifd an-Nasb sebagai dasar dilarangnya
Perzinaan
Ada
lima kepentingan yang harus dilindungi dalam teori maqasid syari’ah: agama,
jiwa, akal, keturunan, dan harta. Ini termasuk maslahat yang mu’tabar karena
memiliki rujukan yang jelas dalam al-Qur’an. Salah satu yang menjadi titik
tekan pada pembahasan adalah keturunan. Ini alasan menyebabkan zina diharamkan.
Zina adalah hubungan kelamin antara laki-laki dengan perempuan tanpa adanya
ikatan perkawinan yang sah dan dilakukan dengan sadar serta tanpa adanya unsur
subhat. Hukuman bagi pelaku zina yang belum menikah (ghairu muhsan) didasarkan pada ayat al-Qur’an, yakni didera seratus
kali. Sementara pezina muhsan dikenakan sanksi rajam. Rajam dari segi bahasa berarti melempari batu. Sedangkan
menurut istilah adalah melempari pezina muhsan sampai menemui ajalnya. Dasar
hukum dera dan cambuk seratus kali, firman Allah dalam (surat an-Nur ayat 2).
Zina
adalah perbuatan perbuatan yang sangat tercela dan pelakunya dikenakan sanksi
yang amat berat, baik itu hukum dera maupun rajam,karena alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan oleh moral dan akal. Masalah yang terkait dengan
perzinaan adalah dilarangnya menuduh palsu zina atau (qazf). Qazf dari segi
bahasa berarti ar-ramyu (melempar). Menurut
istilah,qazf adalah menuduh wanita baik-baik berbuat zina tanpa adanya alasan
yang meyakinkan.
2. Hifd al-Mal sebagai dasar pengharaman
pencurian
Sariqah (pencurian)
didefinisikan sebagai perbuatan mengambil harta orang lain secara diam-diam
dengan maksud untuk memiliki serta tidak adanya paksaan. Menurut Syarbini
al-Khatib yang disebut pencurian adalah mengambil barang secara
sembunyi-sembunyi ditempat penyimpanan dengan maksud untuk memiliki yang
dilakukan dengan sadar atau adanya pilihan serta memenuhi syarat-syarat
tertentu. Salim al-Uwa mengartikan pencurian sebagai mengambil barang secara
sembunyi-sembunyi dengan niat untuk memiliki barang tersebut. Al-Qur’an
menyatakan orang yang mencuri dikenakan hukum potong tangan. Hukum potong
tangan sebagai sanksi bagi jarimah as-sariqah (delik pencurian) didasarkan pada
firman Allah dalam (surat al-Maidah ayat 38).
Al-jurjawi
mengungkapkan bahwa pencurian dilarang oleh islam guna memelihara keteraturan
masyarakat dalam hak pemilikan harta. Dan pencurian diharamkan dalam islam
karena ada beberapa alasan, antara lain a) manusia mencari harta untuk hidup
dengan cara susah payah dan melelahkan. b) harta yang diperoleh dari bekerja
keras, mungkin untuk makan sehari-hari, atau untuk membantu fakir miskin,anak
yatim,dan kebutuhan masyarakat lainnya. c)
pencuri merusak ketentraman masyarakat yang seharusnya merasa aman di
rumah dan daerahnya masing-masing. Hukum potong tangan bisa diterapkan jika
telah terpenuhi beberapa syarat, baik yang berkenaan dengan subyek, obyek
maupun materi cucian. Hukum potong tangan tidak berlaku bagi orang tua yang
mencuri harta anaknya., pembantu mencuri harta tuannya, pencurian di musim
larang pangan (paceklik).
Perampokan
dan pembekalan dapat terjadi dalam berbagai kasus : (1) seseorang pergi dengan
niat untuk mengambil harta secara terang-terangan dan mengadakan
intimidasi,namun ia tidak jadi mengambil harta dan tidak membunuh; (2)
seseorang berangkat dengan niat untuk mengambil harta dengan terang-terangan
dan kemudian mengambil harta yang dimaksudkan tetapi tidak membunuh; (3)
seseorang berangkat dengan niat merampok, kemudian membunuh tapi tidak
mengambil harta korban; dan (4) seeseorang berangkat untuk merampok kemudian ia
mmengambil harta dan membunuh pemiliknya. Sanksi bagi perampok menurut Imam Abu
Hanifah, Imam Syafi’i,dan Imam Ahmad berbeda-beda sesuai dengan perbuatannya.
Bila hanya mengambil harta dan membunuh ia dihukum salib, jika ia tidak mengambil harta tetapi membunuh, ia dihukum bunuh.
Jika hanya mengambil harta dengan paksa dan tidak membunuh, maka sanksinya
adalah potong tangan dan kaki secara bersilang . bila hanya menakut-nakuti,
maka dihukum penjara. Menurut Imam Malik, sanksi hirabah ini diserahkan kepada
Imam untuk memilih salah satu hukuman yang tercantum dalam ayat atas sesuai
dengan kemaslahatan. Bagi pelaku yang mengambil harta dan membunuh maka
hukumannya menurut pendapat Imam Syafi’i, Imam Ahmad, dan Imam Zaidiyyah adalah
dihukum mati lalu disalib. Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah, Ulil Amri dapat
memilih apakah dipotong tangan dan kakinya dulu, baru dihukum mati dan disalib,
ataukah disalib saja. Sedaangkan Imam Malik berpendapat bahwa dapat memilih
alternatif diantara empat hukuman yang ditentukan dalam al-Qur’an yaitu hukuman
mati,salib, potong tangan dan kaki secara bersilang atau hukuman pengasingan.
Namun tidak boleh menggabungkan sanksi-sanksi yang ditentukan.
3. Hifd al-‘Aql sebagai dasar pengharaman
Khamr
Larangan
meminum minuman memabukkan didasarkan pada ayat Qur’an (surat al-Maidah ayat
90). Al-Qur’an tidak menegaskan hukuman apa bagi peminum khamr. Sanksi terhadap
khamr disandarkan pada hadis Nabi yakni melalui sunnah fi’liyah-nya, bahwa hukuman terhadap jarimah ini adalah 40 kali
dera. Abu Bakar mengikuti jejak ini. Tetapi, Umar Ibnul Khattab menjatuhkan 80
kali dera. Alasan penetapan 80 kali didasarkan pada metode analogi, yakni
ddengan mengambil ketentuan hukum yang ada dalam surat an-Nur ayat 4. Bahwa
orang yang menuduh zina dicambuk 80 kali. Orang mabuk biasanya suka mengigau,
kalau mengigau suka membuat kebohongan , orang yang bohong sama dengan membuat
onar atau fitnah. Fitnah dikenakan hukuman 80 kali deraan. Menurut Imam Abu
Hanifah dan Imam Malik, sanksi meminum khamr adalah 80 kali dera, sedangkan
menurut Imam Syafi’i adalah 40 kali dera, tetapi Imam boleh menambah menjadi 80
kali dera. Jadi yang 40 kali adalah hukuman had
, sedangkan sisanya adalah hukuman ta’zir.
4. Hifd al-Din sebagai dasar Pengharaman Riddah
Riddah
menurut bahasa berarti ruju’
(kembali). Menurut istilah riddah adalah orang yang kembali dari agama
islam,pelakunya disebut murtad. Yakni ia secara berani menyatakan kafir setelah
beriman. Nash yang berkaitan dengan murtad dijelaskan dalam al-Qur’an (surat
al-Baqarah ayat 217).
Riddah
dapat dilakukan dengan perbuatan (atau meninggalkan perbuatan),dengan ucapan,dan dengan i’tikad.
Yang dimaksud murtad dengan perbuatan yang haram dengan menganggapnya tidak
haram atau meninggalkan perbuatan wajib dengan menganggapnya perbuatan tidak
wajib. Murtad dengan ucapan adalah ucapan yang menunjukkan kekafiran. Adapun
murtad dengan i’tikad adalah i’tikad langgengnya alam, Allah sama dengan
makhluk. I’tikad belum bisa dikatakan kufur jika belum terbukti dengan ucapan
dan perbuatan.
5. Hifd al-Nafs sebagai Alasan Pengharaman
Membunuh
Qishash diyat
adalah suatu kejahatan terhadap jiwa (menghilangkan nyawa) dan anggota badan
(pelukaan) yang diancam dengan hukuman qishash
(serupa=semisal) atau hukum diyat (ganti rugi dari si pelaku atau ahlinya
kepada korban atau walinya. Dalam hukum pidana Islam, yang termasuk dalam
jarimah qisas-diyat adalah (1)
pembunuhan dengan sengaja; (2) pembunuhan semi sengaja; (3) menyebabkan matinya
orang karena kealpaan atau kesalahan; (4) penganiayaan dengan sengaja; dan (5)
menyebabkan orang luka karena kealpaan atau kesalahan.
Hikmah
adanya hukuman qisas diyat yang dijelaskan oleh al-Jurjawi adalah
keberlangsungan hidup manusia di dunia,karena itu islam menghukum orang yang
membunuh orang lain. Hukuman itu untuk menjadikan manusia agar tidak gampang
saling membunuh yang mengakibatkan kekacauan dalam masyarakat. Hikmah adanya
qisas adalh untuk menegakkan keadilan di tengah-tengah masyarakat. Hikmah diyat
dengan harta adalah untuk kepentingan dua belah pihak. Mazhab Maliki membagi
pembunuhan menjadi dua macam, yakni pembunuhan sengaja dan pembunuhan tiak
sengaja. Sedangkan ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hambali membagi pembunuhan
menjadi tiga macam, yaitu (1) pembunuhan sengaja (qatl al-‘amd) yaitu suatu perbuatan yang berniat untuk
menghilangkan nyawa; (2) pembunuhan semi sengaja (qatl syibh al-‘amd) yaitu perbuaatan penganiayaan terhadap
seseorang tidak dengan maksud membunuhnya, tetapi mengakibatkan kematian; (3)
pembunuhan karena kesalahan (qatl al-khata’)
yaitu pembunuhan yang disebabkan salah dalam perbuatan dan kelalaian.
[1] Syekh Abdullah Al-Bassam, kitab
Taudih al-Ahkam min Bulug al-maram, cet.v Makkah: Maktabah
al-Asadi,1423),jilid IV, hlm. 460.
[2] Ibnu Manzur, Lisan al-Arab,
pada lema “rahana”,dinukil dari Abdullah bin Muhammad al-Tayyar,dkk, Al-fiqh al-Muyassar,Qismul Mu’amalah,
(Riyad: Madar al-Wathani li’l-Nasyar ,1425H),hlm.115.
[3] Mu’jam Maqayis al-lugah,
dinukil dari al-amanah al-ammah li Hai’at Kibar al-Ulama, Abbath Hai’at Kibar al-Ulama bi’l-Mamlakah al-Arabiyyah al-su’udiyyah,1422
h,Jilid VI,hlm.102.
[4] Sigah adalah sesuatu yang
menjadikan kedua transaktor dapat mengungkapkan keridaannya dalam transaksi,
baik berupa perkataan yaitu ijab-qabul, atau berupa perbuatan.
[5] HR Bukhari No.2513 dan Muslim No.1603.
[6] HR al-Daruqutni dan al-Hakim Abbath
hai’at Kibar Ulama’,6/134-135.
[7] Joseph Schacht, “The Law” dalam Unity
and Variety in Muslim Civilazation,Edited by Gustav E. Von Grunebaum, (Chicago: Chicago
University Press,1955),p.67;Anwar,Haryono,Hukum...,p.153.
[8] Ibn al-Qayyim. I’lam
al-Muwaqi’in ar-Rab al-Alamin, (Beirut: Dar al-Fikr,1977),III:22;Subhi
Mahmasani,Falsafah at-Tasyri’ fi al-Islam,(Mesir:Dar
al-Qalam,1945),p.167.
[9] Abu Yusuf,Ar-Rad ‘ala Siyar
al-Auza’i, (Mesir: Dar al-Qalam,1357 H.),p.50.
[10] Abd al-Qadir Awdah,At-Tasyri
al-Jina’I al-Islami. (Beirut: Dar Fikr,t.t) I:79.
Komentar
Posting Komentar