Langsung ke konten utama

Review Jurnal



Review
GADAI DALAM HUKUM ISLAM
Oleh: Abdur Rahim
Program Study Ekonomi Syari’ah, Jurusan Syari’ah,STAIN Watampone.
Buku : Mukaddimah, Vol.18,No.1,2012.
A.   Pendahuluan
Rahn, dalam bahasa Arab yang bermakna “tetap dan kontinyu”[1]. Sementara itu, jika merujuk pada Al Qur’an surat al-mudathir :38, rahn juga bermakna “tertahan”.[2] Menurut Ibnu Faris, huruf râ, hā, dan nūn yang membentuk kata rahn adalah asal kata yang menunjukkan tetapnya sesuatu yang diambil dengan hak atau tidak. Dari kata ini terbentuk kata al-rahn, yaitu sesuatu yang digadaikan.[3] Terdapat beberapa istilah yang menjadi turunan dari kata ini, yaitu rahin (orang yang menggadaikan) dan murtahin (pemberi utang).[4] Menurut Syekh al-Basaam, rahn adalah jaminan utang dengan barang yang memungkinkan pelunasan utang deengan barang tersebut atau dari nilai barang tersebut,apabila orang yang berutang tidak mampu melunasinya. Di Indonesia ,padanan kata rahn adalah “gadai”, yaitu praktik utang-piutang dengan memberikan jaminan untuk memastikan bahwa pemberi utang akan memperoleh kembali haknya.
Dalam Islam,transaksi utang-piutang melalui sistem gadai dibenarkan  berdasarkan al-Qur’an surat al-Baqarah: 283 dan hadis yang berbunyi “sesungguhnya, Nabi membeli bahan makanan dari seseorang Yahudi dengan cara berutang, dan beliau menggadaikan baju besinya”[5].
Sementara itu, ulama fikih berselisih pendapat mengenai legalitas praktik rahn. Bagi mayoritas ulama pengikut mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali, termasuk juga Ibnu Qudamah, barang jaminan gadai tidak perlu diberikan, termasuk juga untuk yang sedang melakukan perjalanan. Sedangkan bagi Ibnu Hazm, jaminan gadai harus diberikan jika pnerima utang sedang dalam perjalanan, namun tidak untuk yang mukim (orang yang berutang dan tidak sedang melakukan perjalanan).

B.   Syarat dan Rukun Rahn dalam Kajian Fikih
Mayoritas ulama memandang bahwa rukun rahn (gadai) ada empat, yaitu al-rahn atau al-marhun (barang yang digadaikan), al-marhun bih (utang), sigah, dan dua pihak yang bertransaksi (rahin dan murtahin). Sedangkan mazhab Hanafi memandang rahn (gadai) hanya memiliki satu rukun yaitu sigah, karena pada hakikatnya gadai adalah sebuah transaksi.
Sementara itu , para ulama membagi syarat rahn kepada tiga jenis. Pertama, syarat yang berhubungan dengan pelaku transaksi, yaitu orang yang menggadaikan barangnya adalah orang yang memiliki kompetensi beraktivitas, yaitu baligh, berakal, dan memiliki kemampuan untuk mengatur. Kedua, syarat yang berhubungan dengan al-marhun (barang gadai), yaitu berupa barang yang memiliki kesesuaian harga dengan jumlah pinjaman, milik orang yang menggadaikannya atau yang diizinkan baginya untuk menjadikannya sebagai jaminan gadai, dengan ukuran,jenis, atau sifatnya yang harus jelas. Ketiga, syarat yang berhubungan dengan al-marhun bih (utang).
Para ulama berbeda pendapat tentang  kapan uttang diberikan, apakah diserahkan langsung ketika transaksi ataukah setelah serah terima barang gadainya. Ada dua pendapat, pertama, serah terima merupakan syarat keharusan terjadinya rahn. Pendapat ini diakui oleh mazhab Hanafiyah, Syafi’iyah, Hambali, serta Zahiriyah. Pendapat pertama ini didasarkan pada firman Allah yang mengisyaratkan adanya serah terima. Rahn adalah transaksi penyerta yang butuh kepada penerimaan ,sehingga membutuhkan serah-terima (al-qabd) seperti utang.
Pendapat kedua, rahn langsung terjadi setelah selesai transaksi. Dengan demikian, bila pihak yang menggadaikan menolak untuk menyerahkan barang gadainya, maka dia harus dipaksa untuk menyerahkannya. Pendapat ini diakui oleh ulama mazhab Malikiyah dan Hambaliyah.
Menurut Prof.Dr.Abdullah al-Tayyar, pendapat yang paling rajih (kuat) adalah rahn harus diserahterimakan melalui akad transaksi, yaitu dengan menyerahkan barang jaminan itu berupa barang yang tidak dapat dipindahkan, sepert rumah dan tanah, maka serah terimanya disepakati dengan cara mengosongkannya untuk murtahin tanpa ada penghalangnya. 
Persoalan yang tak kalah pentingnya dalam praktik gadai adalah  mengenai pembiayaan (pemeliharaan),pertumbuhan barang gadai, pemanfaatan, serta jaminan pertanggungjawaban bila barang gadai rusak atau hilang. Sebagian besar ulama berpendapat bahwa pemegang barang gadai adalah murtahin selama masa perjanjian gadai tersebut.
Menyangkut pemeliharaan, pembiayaan, dan pemanfaatan barang gadai, mayoritas ulama bersepakat bahwa murtahin boleh menggunakan dan mengambil manfaat dari barang yang dijadikan barang gadai. Bolehnya mengambil manfaat dari barang jaminan tidak berarti pembiayaan perawatan barang gadai menjadi tanggung jawab pemberi utang. Namun bagi mazhab Hanafiyah,Malikiyah, dan Syafi’iyah murtahin tidak boleh mengambil manfaat barang gadai, dan pemanfaatan hanyalah hak penggadai. Pendapat ini bersandar pada hadis yang mengatakan “ Dan yang berhak memanfaatkannya dan wajib baginya menanggung biaya pemeliharaannya.”[6]
Abu Hanifah dan Imam Ahmad berpandangan bahwa pertambahan barang gadai atau pertumbuhan barang gadai yang terjadi setelah barang gadai berda di tangan murtahin akan diikut sertakan kepada barang gadai tersebut. Sedangkan Imam Syafi’i dan Ibnu Hazm serta yang menyepakatinya berpendapat bahwa hal pertambahan atau pertumbuhan barang gadai tidak ikut serta bersama barang gadai, namun menjadi milik orang yang menggadainya. Namun Ibnu Hazm berbeda pendapat dengan Imam Syafi’i mengenai hal kendaraan dan hewan menyusui, karena Ibnu Hazm berpendapat bahwa dalam kendaraan dan hewan menyusui, pertambahan dan pertumbuhannya menjadi milik orang yang menafkahinya.
Barang gadai tidak akan berpindah kepemilikannya kepada murtahin, kecuali rahin telah melunasi utangnya. Bila rahin dapat melunasi seluruhnya tanpa menjual atau memindahkan kepemilikan barang gadainya, maka murtahin melepas barang tersebut. Bila ia tidak mampu melunasi, maka waji bagi rahin untuk menjual sendiri barang gadainya atau melalui wakilnya dengan izin dari murtahin, dan murtahin didahulukan atas pemilik piutang lainnya dalam pembayaran utang tersebut. Namun jika tidak mau menjul barang jaminan gadai, menurut mazhab Syafi’iyah dan Hambaliyah, maka pemerintah berhak menjual barang gadai dan melunasi utang dari nilai hasil jualnya. Menurut Mazhab Malikiyah, pemerintah boleh menjual barang gadai tanpa hukuman penjara kepada rahin, serta boleh melunasi utang tersebut dengan hasil penjualannya. Sedangkan Hanafiyah berpandangan bahwa murtahin boleh menagih pelunasan utang rahin, serta meminta pemerintah untuk memenjarakannya bila ia tidak mau melunasinya. Pemerintah tidak boleh menjual barang gadainya dan hanya boleh memenjarakannya, sampai ia menjual barang gadainya.






Pengaturan Tindak Pidana dalam Islam Berdasar Teori Maqasid Al-Syari’ah
Oleh : Makhrus Munajat
Jurnal : Asy-Syir’ah,Vol.45,No.1,2011

A.    Pendahuluan
Menurut Joseph Scahcht menyatakan bahwa hukum pidana Islam menunjukkan adanya dua unsur yang ditempatkan secara berdampingan tanpa menjadikannya satu, yakni ide-ide Arab kuno dengan dimodifikasi dari al-Quran serta gagasan murni tentang kejahatan dari al-Qur’an.[7] Hukum Islam yang tertera dalam Nash tidaklah absolut (letterlijk). Nabi tidak selalu memberlakukan hukum sebagaimana bunyi teks tetapi sangat konteks.
Sebagai doktrin, Maqasid syari’ah bermaksud mencapai, menjamin, dan melestarikan kemaslahatan bagi umat manusia. Sehingga ada tiga skala prioritas yang berbeda namun saling melengkapi : al-daruriyat, al-hajiyyat, dan al-tahsiniyat. Seperti yang dilontarkan oleh Tokoh terkemuka Abd Wahab Khallaf bahwa maqasid syari’ah adalah untuk mewujudkan  kemaslahatan manusia.

B.   Hukum Pidana Islam Salihun Likullizaman wal Makan
Berkaitan dengan pemahaman mengenai hukum pidana islam yang berorientasi pada penegakan amar ma’ruf nahi munkar, maka tegaknya maqasid syari’ah merupakan sebuah keniscayaan. Perlindungan terhadap agama, jiwa, keturunan, harta dan akal. Hukum pidana islam,ketika menerapkan sanksi berdasarkan kepada kepentingan kolektif diatas kepentingan pribadi atau golongan. Reaktualisasi pemikiran hukum islam sebenarnya bukan hal baru. Umar ibn al-Khattab pernah mengadakan penyimpangan asas legalitas dalam hukum potong tangan yang terjadi pada musim paceklik.[8] Sikap umar bukan mengkhianati hukum Allah,melainkan semangat menangkap ruh syari’at Islam dengan pemahaman yang kontekstual. Hal senada juga dilakukan oleh Rasulullah jauh sebelum peristiwa tersebut, yakni ketika Rasulullah tidak menghukum apa-apa bagi pencuri buah-buahan yang dimakan ditempat.[9] Pengaktualisasian pemidanaan di sini bukan berarti ingin merubah nilai dasar, akan tetapi memahami kembali teks secara konseptual dengan tidak merubah jiwa (ruh) syari’ah.
Jarimah hudud yang artinya sebagai tindak pidana yang macam dan sanksinya diterapkan secara mutlak oleh Allah.[10]Alasan para fuqaha mengklasifikasikan jarimah hudud sebagai hak Allah, pertama, karena perbuatan yang disebut secara rinci oleh al-Qur’an sangat mendatangkan kemaslahatan baik perorangan maupun kolektif. Kedua, jenis pidana dan sanksinya secara definitif disebut secara langsung  oleh lafad yang ada didalam al-Qur’an,sementara tindak pidana lainnya tidak.
Kejahatan hudud adalah kejahatan yang paling serius dan berat dalam hukum pidana islam. Ia adalah kejahatan terhadap kepentingan publik. Tetapi ini tidak berarti bahwa kejahatan hudud tidak mempengaruhi kepentingan pribadi sama sekali, namun berkaitan dengan apa yang disebut hak Allah. Kejahatan semacam ini dianggap sebgai kejahatan yang diancam dengan hukuman had, yaitu hukuman yang ditentukan sebagai hak Allah. Jumhur Ulama merumuskan jarimah hudud ada tujuh yaitu zina, qadzaf (tuduhan palsu zina), sariqah (pencurian), hirabah (perampokan), riddah (murtad),al-baghy (pemberontakan), dan syurb al-khamr (meminum khamr). Sementara  mazhab Malikiyah hanya memasukkan jarimah hudud dalam lima kategori yaitu zina, sariqah, hirabah, qadzaf dan baghy.
C.   Maqasid Syari’ah dan Masalah Pemidanaan dalam Islam
1.     Hifd an-Nasb sebagai dasar dilarangnya Perzinaan
Ada lima kepentingan yang harus dilindungi dalam teori maqasid syari’ah: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Ini termasuk maslahat yang mu’tabar karena memiliki rujukan yang jelas dalam al-Qur’an. Salah satu yang menjadi titik tekan pada pembahasan adalah keturunan. Ini alasan menyebabkan zina diharamkan. Zina adalah hubungan kelamin antara laki-laki dengan perempuan tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah dan dilakukan dengan sadar serta tanpa adanya unsur subhat. Hukuman bagi pelaku zina yang belum menikah (ghairu muhsan) didasarkan pada ayat al-Qur’an, yakni didera seratus kali. Sementara pezina muhsan dikenakan sanksi rajam. Rajam dari segi bahasa berarti melempari batu. Sedangkan menurut istilah adalah melempari pezina muhsan sampai menemui ajalnya. Dasar hukum dera dan cambuk seratus kali, firman Allah dalam (surat an-Nur ayat 2).
Zina adalah perbuatan perbuatan yang sangat tercela dan pelakunya dikenakan sanksi yang amat berat, baik itu hukum dera maupun rajam,karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan oleh moral dan akal. Masalah yang terkait dengan perzinaan adalah dilarangnya menuduh palsu zina atau (qazf). Qazf dari segi bahasa berarti ar-ramyu (melempar). Menurut istilah,qazf adalah menuduh wanita baik-baik berbuat zina tanpa adanya alasan yang meyakinkan.
2.      Hifd al-Mal sebagai dasar pengharaman pencurian
Sariqah (pencurian) didefinisikan sebagai perbuatan mengambil harta orang lain secara diam-diam dengan maksud untuk memiliki serta tidak adanya paksaan. Menurut Syarbini al-Khatib yang disebut pencurian adalah mengambil barang secara sembunyi-sembunyi ditempat penyimpanan dengan maksud untuk memiliki yang dilakukan dengan sadar atau adanya pilihan serta memenuhi syarat-syarat tertentu. Salim al-Uwa mengartikan pencurian sebagai mengambil barang secara sembunyi-sembunyi dengan niat untuk memiliki barang tersebut. Al-Qur’an menyatakan orang yang mencuri dikenakan hukum potong tangan. Hukum potong tangan sebagai sanksi bagi jarimah as-sariqah (delik pencurian) didasarkan pada firman Allah dalam (surat al-Maidah ayat 38).
Al-jurjawi mengungkapkan bahwa pencurian dilarang oleh islam guna memelihara keteraturan masyarakat dalam hak pemilikan harta. Dan pencurian diharamkan dalam islam karena ada beberapa alasan, antara lain a) manusia mencari harta untuk hidup dengan cara susah payah dan melelahkan. b) harta yang diperoleh dari bekerja keras, mungkin untuk makan sehari-hari, atau untuk membantu fakir miskin,anak yatim,dan kebutuhan masyarakat lainnya. c)  pencuri merusak ketentraman masyarakat yang seharusnya merasa aman di rumah dan daerahnya masing-masing. Hukum potong tangan bisa diterapkan jika telah terpenuhi beberapa syarat, baik yang berkenaan dengan subyek, obyek maupun materi cucian. Hukum potong tangan tidak berlaku bagi orang tua yang mencuri harta anaknya., pembantu mencuri harta tuannya, pencurian di musim larang pangan (paceklik).
Perampokan dan pembekalan dapat terjadi dalam berbagai kasus : (1) seseorang pergi dengan niat untuk mengambil harta secara terang-terangan dan mengadakan intimidasi,namun ia tidak jadi mengambil harta dan tidak membunuh; (2) seseorang berangkat dengan niat untuk mengambil harta dengan terang-terangan dan kemudian mengambil harta yang dimaksudkan tetapi tidak membunuh; (3) seseorang berangkat dengan niat merampok, kemudian membunuh tapi tidak mengambil harta korban; dan (4) seeseorang berangkat untuk merampok kemudian ia mmengambil harta dan membunuh pemiliknya. Sanksi bagi perampok menurut Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i,dan Imam Ahmad berbeda-beda sesuai dengan perbuatannya. Bila hanya mengambil harta dan membunuh ia dihukum salib, jika ia tidak  mengambil harta tetapi membunuh, ia dihukum bunuh. Jika hanya mengambil harta dengan paksa dan tidak membunuh, maka sanksinya adalah potong tangan dan kaki secara bersilang . bila hanya menakut-nakuti, maka dihukum penjara. Menurut Imam Malik, sanksi hirabah ini diserahkan kepada Imam untuk memilih salah satu hukuman yang tercantum dalam ayat atas sesuai dengan kemaslahatan. Bagi pelaku yang mengambil harta dan membunuh maka hukumannya menurut pendapat Imam Syafi’i, Imam Ahmad, dan Imam Zaidiyyah adalah dihukum mati lalu disalib. Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah, Ulil Amri dapat memilih apakah dipotong tangan dan kakinya dulu, baru dihukum mati dan disalib, ataukah disalib saja. Sedaangkan Imam Malik berpendapat bahwa dapat memilih alternatif diantara empat hukuman yang ditentukan dalam al-Qur’an yaitu hukuman mati,salib, potong tangan dan kaki secara bersilang atau hukuman pengasingan. Namun tidak boleh menggabungkan sanksi-sanksi yang ditentukan.
3.      Hifd al-‘Aql sebagai dasar pengharaman Khamr
Larangan meminum minuman memabukkan didasarkan pada ayat Qur’an (surat al-Maidah ayat 90). Al-Qur’an tidak menegaskan hukuman apa bagi peminum khamr. Sanksi terhadap khamr disandarkan pada hadis Nabi yakni melalui sunnah fi’liyah-nya, bahwa hukuman terhadap jarimah ini adalah 40 kali dera. Abu Bakar mengikuti jejak ini. Tetapi, Umar Ibnul Khattab menjatuhkan 80 kali dera. Alasan penetapan 80 kali didasarkan pada metode analogi, yakni ddengan mengambil ketentuan hukum yang ada dalam surat an-Nur ayat 4. Bahwa orang yang menuduh zina dicambuk 80 kali. Orang mabuk biasanya suka mengigau, kalau mengigau suka membuat kebohongan , orang yang bohong sama dengan membuat onar atau fitnah. Fitnah dikenakan hukuman 80 kali deraan. Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, sanksi meminum khamr adalah 80 kali dera, sedangkan menurut Imam Syafi’i adalah 40 kali dera, tetapi Imam boleh menambah menjadi 80 kali dera. Jadi yang 40 kali adalah hukuman had , sedangkan sisanya adalah hukuman ta’zir.
4.      Hifd al-Din sebagai dasar Pengharaman Riddah
Riddah menurut bahasa berarti ruju’ (kembali). Menurut istilah riddah adalah orang yang kembali dari agama islam,pelakunya disebut murtad. Yakni ia secara berani menyatakan kafir setelah beriman. Nash yang berkaitan dengan murtad dijelaskan dalam al-Qur’an (surat al-Baqarah ayat 217).
Riddah dapat dilakukan dengan perbuatan (atau meninggalkan  perbuatan),dengan ucapan,dan dengan i’tikad. Yang dimaksud murtad dengan perbuatan yang haram dengan menganggapnya tidak haram atau meninggalkan perbuatan wajib dengan menganggapnya perbuatan tidak wajib. Murtad dengan ucapan adalah ucapan yang menunjukkan kekafiran. Adapun murtad dengan i’tikad adalah i’tikad langgengnya alam, Allah sama dengan makhluk. I’tikad belum bisa dikatakan kufur jika belum terbukti dengan ucapan dan perbuatan.
5.      Hifd al-Nafs sebagai Alasan Pengharaman Membunuh
Qishash diyat adalah suatu kejahatan terhadap jiwa (menghilangkan nyawa) dan anggota badan (pelukaan) yang diancam dengan hukuman qishash (serupa=semisal) atau hukum diyat (ganti rugi dari si pelaku atau ahlinya kepada korban atau walinya. Dalam hukum pidana Islam, yang termasuk dalam jarimah qisas-diyat adalah (1) pembunuhan dengan sengaja; (2) pembunuhan semi sengaja; (3) menyebabkan matinya orang karena kealpaan atau kesalahan; (4) penganiayaan dengan sengaja; dan (5) menyebabkan orang luka karena kealpaan atau kesalahan.
Hikmah adanya hukuman qisas diyat yang dijelaskan oleh al-Jurjawi adalah keberlangsungan hidup manusia di dunia,karena itu islam menghukum orang yang membunuh orang lain. Hukuman itu untuk menjadikan manusia agar tidak gampang saling membunuh yang mengakibatkan kekacauan dalam masyarakat. Hikmah adanya qisas adalh untuk menegakkan keadilan di tengah-tengah masyarakat. Hikmah diyat dengan harta adalah untuk kepentingan dua belah pihak. Mazhab Maliki membagi pembunuhan menjadi dua macam, yakni pembunuhan sengaja dan pembunuhan tiak sengaja. Sedangkan ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hambali membagi pembunuhan menjadi tiga macam, yaitu (1) pembunuhan sengaja (qatl al-‘amd) yaitu suatu perbuatan yang berniat untuk menghilangkan nyawa; (2) pembunuhan semi sengaja (qatl syibh al-‘amd) yaitu perbuaatan penganiayaan terhadap seseorang tidak dengan maksud membunuhnya, tetapi mengakibatkan kematian; (3) pembunuhan karena kesalahan (qatl al-khata’) yaitu pembunuhan yang disebabkan salah dalam perbuatan dan kelalaian.


[1] Syekh Abdullah Al-Bassam, kitab Taudih al-Ahkam min Bulug al-maram, cet.v Makkah: Maktabah al-Asadi,1423),jilid IV, hlm. 460.
[2] Ibnu Manzur, Lisan al-Arab, pada lema “rahana”,dinukil dari Abdullah bin Muhammad al-Tayyar,dkk, Al-fiqh al-Muyassar,Qismul Mu’amalah, (Riyad: Madar al-Wathani li’l-Nasyar ,1425H),hlm.115.
[3] Mu’jam Maqayis al-lugah, dinukil dari al-amanah al-ammah li Hai’at Kibar al-Ulama, Abbath Hai’at Kibar al-Ulama bi’l-Mamlakah al-Arabiyyah al-su’udiyyah,1422 h,Jilid VI,hlm.102.
[4] Sigah adalah sesuatu yang menjadikan kedua transaktor dapat mengungkapkan keridaannya dalam transaksi, baik berupa perkataan yaitu ijab-qabul, atau berupa perbuatan.
[5] HR Bukhari No.2513 dan Muslim No.1603.
[6] HR al-Daruqutni dan al-Hakim Abbath hai’at Kibar Ulama’,6/134-135.
[7] Joseph Schacht, “The Law” dalam Unity and Variety in Muslim Civilazation,Edited by Gustav  E. Von Grunebaum, (Chicago: Chicago University Press,1955),p.67;Anwar,Haryono,Hukum...,p.153.
[8] Ibn al-Qayyim. I’lam al-Muwaqi’in ar-Rab al-Alamin, (Beirut: Dar al-Fikr,1977),III:22;Subhi Mahmasani,Falsafah at-Tasyri’ fi al-Islam,(Mesir:Dar al-Qalam,1945),p.167.
[9] Abu Yusuf,Ar-Rad ‘ala Siyar al-Auza’i, (Mesir: Dar al-Qalam,1357 H.),p.50.
[10] Abd al-Qadir Awdah,At-Tasyri al-Jina’I al-Islami. (Beirut: Dar Fikr,t.t) I:79.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Teori Fenomenologi Edmund Husserl

1. Biografi Edmund Husserl Edmund Gustav Albrecht Husserl atau dikenal dengan nama Edmund Husserl lahir pada tanggal 08 April 1859 di kota Proßnitz, Moravia, Austria (sekarang Prostějov, Czech Republic) . Keluarganya adalah penganut Yahudi, meskipun bukan keluarga ortodoks. Dia memulai belajar bahasa Jerman klasik di Realgymnasium di Wina pada usia 10 tahun, dan di tahun berikutnya dipindahkan ke Staatsgymnasium di Olmütz. Dia menempuh studinya di Universitas Leipzig, berkonsentrasi pada Matematika, fisika, dan filsafat, dengan minat khusus dalam astronomi dan optik. Setelah dua tahun, ia pindah ke Berlin untuk mengembangkan minatnya dalam matematika, sekali lagi kembali ke Wina, dan memperoleh gelar doktor pada tahun 1883. [1] Disertasinya adalah tentang teori kalkulus variasi. Dia pernah mengajar untuk waktu yang singkat di Berlin. Namun, karena tertarik dengan kuliah Franz Brentano menyebabkannya untuk kembali ke Wina pada tahun 1884. Kuliah ini memiliki pengaruh ...

Esai Komunitas Kota

Komunitas Vespa Lombok   ( Nusa Tenggara Barat )             Komunitas merupakan kelompok organisme (kumpulan orang-orang) yang hidup saling berinteraksi didalam satu daerah tertentu. Komunitas juga merupakan wadah dimana orang-orang berkumpul untuk satu kepentingan dan persamaan. Seperti halnya komunitas vespa Lombok. Komunitas vespa Lombok ini merupakan komunitas yang peduli akan salah satu motor yang lahir tahun 1970-an. Yang mana motor ini bias dibilang kuno atau jadul. Sehingga timbullah pemikiran dari beberapa orang untuk memodifikasi motor vespa menjadi motor yang unik dan dirubah dengan sedemikian rupa. Dan alhasil, usaha yang dilakukan mengundang minat orang-orang dengan melihat keunikan dari motor vespa tersebut.             Saat keluaran motor terbaru dengan bodi motor yang mentereng dan mewah dipasarkan, Vespa sempat terpuruk dan menjadi barang ...

Pacaran di Era Modern

YOGYAKARTA, 20 maret 2014 ( 20:40 WIB ) Assalamu’alaikum…. Yuk berpikir sejenak, tentang apa yang kita lakukan, tentang apa yang kita rasakan saat ini. Pernahkah terlintas dipikiran kalian, tentang cinta diantara dua insan (pasangan) yang menjalin hubungan yang disebut pacaran ? pernahkah kalian tahu apa yang kita dapatkan dari pacaran tersebut ? pernahkah kalian berpikir, apa manfaat dari pacaran tersebut ? Nah, malam ini, diskusi bareng yuk. ! entah kenapa, malam ini ingin rasanya membahas tuntas tentang pacaran. Namun aku sendiri masih belum mengerti tentang pacaran, namun dengan ketidak mengertian itu, aku mencoba untuk melakukannya (pacaran), setidaknya aku bisa tahu jawaban dari apa yang tidak   kumengerti. Saat aku tak mengerti sesuatu, aku mencoba untuk melakukannya dengan semampuku, berharap bisa mengerti dengan apa yang aku lakukan. Salah satunya pacaran. Pacaran iya pacaran ! siapa sih yang tidak tahu pacaran ? semua orang dari kalangan manapun tahu tentang paca...