Review GADAI DALAM HUKUM ISLAM Oleh: Abdur Rahim Program Study Ekonomi Syari’ah, Jurusan Syari’ah,STAIN Watampone. Buku : Mukaddimah, Vol.18,No.1,2012. A. Pendahuluan Rahn , dalam bahasa Arab yang bermakna “tetap dan kontinyu” [1] . Sementara itu, jika merujuk pada Al Qur’an surat al-mudathir :38, rahn juga bermakna “tertahan”. [2] Menurut Ibnu Faris, huruf râ, hā, dan nūn yang membentuk kata rahn adalah asal kata yang menunjukkan tetapnya sesuatu yang diambil dengan hak atau tidak. Dari kata ini terbentuk kata al-rahn , yaitu sesuatu yang digadaikan. [3] Terdapat beberapa istilah yang menjadi turunan dari kata ini, yaitu rahin (orang yang menggadaikan) dan murtahin (pemberi utang). [4] Menurut Syekh al-Basaam, rahn adalah jaminan utang dengan barang yang memungkinkan pelunasan utang deengan barang tersebut atau dari nilai barang tersebut,apabila orang yang berutang tidak mampu melunasinya. Di Indonesia ,padanan kata rahn adalah “gadai”, yaitu praktik ut
Assalamu'alaikum... Selamat membaca. Jangan lupa kritik dan sarannya. Terima kasih