A. Pengertian Maqasid Syari’ah Maqasid syari’ah terdiri dari dua kata yakni maqasid dan syari’ah. Yang mana maqasid menurut bahasa adalah kesenjangan atau tujuan. Maqasid kata jama’ dari kata Maqsud yang berasal dari kata Qashada (menghendaki atau memaksudkan). Jadi maqasid adalah hal-hal yang dikehendaki dan dimaksudkan. Syari’ah adalah jalan menuju sumber air, yang mana sumber air ini dapat diartikan menuju sumber kehidupan. Abu Ishaq al-Syatibi melaporkan hasil penelitian para ulama terhadap ayat-ayat Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah bahwa hukum-hukum disyari’atkan Allah untuk mewujudkan kemaslahatan umat manusia, baik di dunia dan akhirat kelak. Kemaslahatan yang akan diwujudkan itu menurut al-Syatibi terbagi kepada tiga tingkatan, yaitu kebutuhan dharuriyat, kebutuhan hajiyat , dan kebutuhan tahsiniyat. a. Kebutuhan Dharuriyat kebutuhan dharuriyat ialah tingkat kebutuhan yang harus ada atau disebut dengan kebutuhan primer. Bila tingkat kebutuhan ini tidak terpen
Assalamu'alaikum... Selamat membaca. Jangan lupa kritik dan sarannya. Terima kasih