A. Pengertian
Maqasid Syari’ah
Maqasid
syari’ah terdiri dari dua kata yakni maqasid dan syari’ah. Yang mana maqasid
menurut bahasa adalah kesenjangan atau tujuan. Maqasid kata jama’ dari kata
Maqsud yang berasal dari kata Qashada (menghendaki atau memaksudkan). Jadi
maqasid adalah hal-hal yang dikehendaki dan dimaksudkan. Syari’ah adalah jalan
menuju sumber air, yang mana sumber air ini dapat diartikan menuju sumber
kehidupan.
Abu
Ishaq al-Syatibi melaporkan hasil penelitian para ulama terhadap ayat-ayat
Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah bahwa hukum-hukum disyari’atkan Allah untuk
mewujudkan kemaslahatan umat manusia, baik di dunia dan akhirat kelak. Kemaslahatan
yang akan diwujudkan itu menurut al-Syatibi terbagi kepada tiga tingkatan,
yaitu kebutuhan dharuriyat, kebutuhan
hajiyat, dan kebutuhan tahsiniyat.
a.
Kebutuhan Dharuriyat
kebutuhan
dharuriyat ialah tingkat kebutuhan yang harus ada atau disebut dengan kebutuhan
primer. Bila tingkat kebutuhan ini tidak terpenuhi, akan terancam keselamatan
umat manusia baik di dunia maupun di akhirat kelak.
Menurut
al-Syatibi ada lima hal yang termasuk dalam kategori ini, yakni memelihara agama, memelihara jiwa, memelihara akal,
memelihara kehormatan dan keturunan, serta memelihara harta. Untuk memelihara lima pokok
inilah syari’at islam diturunkan.
b.
Kebutuhan Hajiyat
kebutuhan
hajiyat ialah kebutuhan-kebutuhan sekunder, dimana bilamana tidak terwujudkan
tidak sampai mengancam keselamatannya, namun akan mengalami kesulitan. Syari’at
Islam menghilangkan segala kesulitan itu. Adanya hukum rukhshah (keringanan) seperti dijelaskan Abd al-Wahhab Khallaf,
adalah sebagai contoh dari kepedulian Syari’at Islam terhadap kebutuhan ini.
c.
Kebutuhan Tahsiniyat
Kebutuhan
tahsiniyat ialah tingkat kebutuhan yang apabila tidak terpenuhi tidak mengancam
eksistensi salah satu dari lima pokok diatas dan tidak menimbulkan kesulitan.
Tingkat kebutuhan pokok ini berupa kebutuhan pelengkap, seperti dikemukakan
al-Syatibi, hal-hal yang merupakan kepatutan menurut adat istiadat,
menghindarkan hal-hal yang tidak enak dipandang mata, dan berhias dengan
keindahan yang sesuai dengan tuntutan norma dan akhlak.
Komentar
Posting Komentar